Tata Kelola BPR HBB
Tata Kelola BPR Harapan Bunda Batam
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka PT. BPR Harapan Bunda Batam dalam melaksanakan kegiatan usahanya berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola. PT.BPR Harapan Bunda Batam berkewajiban melaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. BPR berkewajiban melaksanakan penilaian sendiri (self assessment) atas pelaksanaan Tata Kelola dengan mengacu kepada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016.
Tujuan pelaksanaan Tata Kelola (Good Corporate Gorvernance) di PT BPR Harapan Bunda Batam :
- Meningkatkan Kinerja Bank dengan menerapkan GCG dalam segala kegiatan Bank sejalan dengan visi dan misi BPR
- Menjaga agar kegiatan operasional BPR telah mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Meningkatkan pertanggungjawaban dan memberikan nilai tambah BPR kepada Stakeholders.
- Memperbaiki budaya kerja BPR.
- Mengelola sumber daya BPR secara optimal.
Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Tata Kelola dilingkungan PT. BPR Harapan Bunda Batam.
Laporan Tata Kelola BPR Harapan Bunda Batam:
Laporan Tata Kelola 2017
Laporan Tata Kelola BPR Harapan Bunda Batam:
Laporan Tata Kelola 2017









