Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Sistem Informasi BPR Harapan Bunda Batam
blog-img-10

Tata Kelola BPR HBB

Tata Kelola BPR Harapan Bunda Batam

Untuk meningkatkan kepatuhan  terhadap  perundang-undangan  dan  peraturan  yang berlaku  serta  nilai-nilai etika yang berlaku  umum  pada  industri  perbankan,  maka  PT. BPR Harapan Bunda Batam dalam melaksanakan kegiatan usahanya berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola. PT.BPR Harapan Bunda Batam berkewajiban melaksanakan sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 1 April  2015  dan  Surat  Edaran  Otoritas  Jasa  Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016  perihal  Penerapan  Tata  Kelola  Bagi  Bank  Perkreditan  Rakyat. BPR berkewajiban  melaksanakan  penilaian  sendiri  (self  assessment)  atas  pelaksanaan  Tata Kelola dengan mengacu kepada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016.

Tujuan pelaksanaan Tata Kelola (Good Corporate Gorvernance) di PT BPR Harapan Bunda Batam :
  • Meningkatkan Kinerja Bank dengan menerapkan GCG dalam segala kegiatan Bank sejalan dengan visi dan misi BPR 
  • Menjaga agar kegiatan operasional BPR telah mematuhi  peraturan perundang undangan yang  berlaku.  
  • Meningkatkan pertanggungjawaban dan memberikan nilai tambah BPR kepada Stakeholders.  
  • Memperbaiki budaya kerja BPR.  
  • Mengelola sumber daya BPR secara optimal.
Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Tata Kelola dilingkungan PT. BPR Harapan Bunda Batam. 

Laporan Tata Kelola BPR Harapan Bunda Batam:

Laporan Tata Kelola 2017