Pendirian Perusahaan
BPR Harapan Bunda Batam berlokasi di Komplek Batama Blok D No 1 & 2, Nagoya, Batam, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 25 Tanggal 28 Juli 2008 dibuat dihadapan Anita Mahdalena, SH Notaris Batam. Anggaran Dasar dan Rumah Tanggal PT. BPR Harapan Bunda Batam disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-101137.AH.01.01 Tahun 2008 Tanggal 31 Desember 2008, Kemudian Tanggal 26 Mei 2009 mendapat izin Usaha melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia NO.11/27/KEP-GBI/DpG/2009.
Maksud Dan Tujuan Didirikannya PT.BPR Harapan Bunda Batam adalah Menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Deposito Berjangka, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu. Memberikan Kredit dan menempatkan Dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan pada Bank lain.
Akte pendirian perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan dan yang paling terakhir Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Harapan Bunda Batam No. 32 tanggal 27 Desember 2018, dibuat dihadapan notaris Anita Mahdalena, SH mengenai perubahan anggaran dasar PT. BPR Harapan Bunda Batam dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000058.AH.01.02 Tahun 2019, tanggal 2 Januari 2019.
VISI BPR Harapan Bunda Batam :
Menjadi BPR yang sehat, menguntungkan dan tumbuh berkesinambungan secara dinamis.
MISI BPR Harapan Bunda Batam :