Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Sistem Informasi BPR Harapan Bunda Batam
blog-img-10

Profil BPR HBB

Pendirian Perusahaan

BPR Harapan Bunda Batam berlokasi di Komplek Batama Blok D No 1 & 2, Nagoya, Batam, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 25 Tanggal 28 Juli 2008 dibuat dihadapan Anita Mahdalena, SH Notaris Batam. Anggaran Dasar dan Rumah Tanggal PT. BPR Harapan Bunda Batam disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-101137.AH.01.01 Tahun 2008 Tanggal 31 Desember 2008, Kemudian Tanggal 26 Mei 2009 mendapat izin Usaha melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia NO.11/27/KEP-GBI/DpG/2009.

Maksud Dan Tujuan Didirikannya PT.BPR Harapan Bunda Batam adalah Menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Deposito Berjangka, Tabungan  dan atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu. Memberikan Kredit dan menempatkan Dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan pada Bank lain.

Akte pendirian perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan dan yang paling terakhir Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Harapan Bunda Batam No. 32 tanggal 27 Desember 2018, dibuat dihadapan notaris Anita Mahdalena, SH mengenai perubahan anggaran dasar PT. BPR Harapan Bunda Batam dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000058.AH.01.02 Tahun 2019, tanggal 2 Januari 2019.

VISI BPR Harapan Bunda Batam :

      Menjadi BPR yang sehat, menguntungkan dan tumbuh berkesinambungan secara dinamis.

MISI BPR Harapan Bunda Batam :

  1. Lebih memperkenalkan diri kepada masyarakat umum dengan memanfaatkan program inklusi keuangan serta literasi dan edukasi keuangan.
  2. Menjaga Kepercayaan dalam pengelolaan keuangan masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang telah ada dengan memberikan pelatihan atau mengikut sertakan pelatihan-pelatihan yang menunjang dalam peningkatan kinerja.
  4. Memberikan fasilitas kredit tanpa agunan yang bertujuan untuk kegiatan ibadah haji, umroh dan kegiatan keagamaan lainnya.
  5. Menciptakan suasana kerja yang kondusif, aman dan nyaman, sehingga terbentuknya tim kerja yang solid.